Artikel
Resmi! Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp2Miliar
INFOCIMAHI
Selasa, 28 November 2023INFOCIMAHI – Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar resmi diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah menanggung insentif pajak untuk pembelian properti diperluas dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar. Meskipun diperluas untuk pembelian properti hingga Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar saja yang bisa mendapatkan insentif.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (3/11/2023) dikutip dari detik.com
Berdasarkan keterangan tersebut, jika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar atau dibawahnya, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, pemerintah tetap akan memberikan insentif PPN namun denga batas Rp2 miliar saja.
Untuk mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), ada beberapa ketentuan yang harus diikuti. Dimulai dari properti yang bisa dibeli yaitu rumah tapak atau rumah susun. Sebagai informasi, aturan ini baru saja diteken pada 21 November 2023 lalu.