Artikel
Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun
INFOCIMAHI
Sabtu, 17 Februari 2024INFOCIMAHI - Mulai tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun. Peraturan ini berlaku sejak Januari 2024 yang sebelumnya, periode kenaikan pangkat hanya bisa dua kali dalam setahun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Peraturan kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
Adanya peraturan tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pemberlakuan kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Periodisasi kenaikan pangkat tersebut merujuk pada periode usulan. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya, didasarkan pada penilaian kinerja periodik.