Artikel
Hati-hati! Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang
INFOCIMAHI
Rabu, 29 November 2023INFOCIMAHI – Memasuki musim hujan, para pemotor kerap berteduh di kolong jembatan atau flyover. Namun perlu diperhatikan, berteduh di bawah kolong flyover bisa ditindak oleh petugas kepolisian.
Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan, pengendara yang berteduh hingga parkir di bawah jembatan flyover berpotensi menimbulkan masalah kemacetan dan hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Para pengendara motor diharapkan membawa kelengkapan berkendara seperti jas hujan. Berteduh di kolong flyover juga dapat menimbulkan resiko kecelakaan, akibat motor-motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto dilansir dari laman resmi ntmcpolri.info
Para pemotor tak dapat parkir sembarangan hingga mengganggu pengguna jalan lainnya karena berisiko menimbulkan kecelakaan. Ini diakibatkan motor yang terparkir terkadang memakan setengah lajur jalan.