Artikel
Ghisca Debora Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp5,1 M

INFOCIMAHI
Senin, 20 November 2023INFOCIMAHI - Seorang mahasiswa bernama Ghisca Debora Aritonang (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay pada Jumat, (17/11/23). Polres Metro Jakarta Pusat menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut. Salah satu pelapor kemudian membawa Ghisca yang merupakan seorang supplier ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November lalu.
"Pada Jumat 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka, GDA ini dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin," ujar Kombes Susatyo Purnomo Chandra, Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada wartawan, Senin (20/11/23) dikutip dari Detik.

Sebelumnya, sempat dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya tersebut gagal. Susatyo mencatat ada enam korban yang melapor. Masing-masing memiliki jumlah kerugian yang berbeda. Laporan pertama dibuat oleh VS dengan kerugian Rp1,350 miliar dari 700 tiket. Laporan kedua dibuat oleh AS dengan kerugian Rp1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," ujar Susatyo dikutip dari Detik.
Sehingga total kerugian atas kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket. Akibat perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.