Artikel
Cegah Krisis Iklim, MUI Resmi Haramkan Tindakan Merusak Alam
INFOCIMAHI
Rabu, 28 Februari 2024INFOCIMAHI - Mencegah terjadinya krisis iklim, segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam diharamkan. Hal tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global, yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," jelas Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis dikutip dari MUI.or.id.
Lebih lanjut, Hayu mengatakan bahwa perubahan iklim dan pemanasan global yang terjadi saat ini menjadi perhatian MUI. Hal ini dikarenakan perubahan iklim dapat menyebabkan cuaca ekstrim.
MUI telah melakukan beberapa kunjungan dan koordinasi terkait perubahan iklim dan pemanasan global. Hayu menuturkan, untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Atas dasar itulah, MUI mengeluarkan fatwa tersebut.
Adapun bentuk tindakan merusak alam yang diharamkan oleh MUI yakni, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan juga lahan yang berdampak pada krisis iklim.