Artikel
Arab Saudi Kini Izinkan WNA untuk Menikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
INFOCIMAHI
Minggu, 18 Februari 2024INFOCIMAHI - Arab Saudi mengumumkan bahwa nikah atau akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat suci umat Islam, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Hal tersebut telah diizinkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dikutip dari Gulf News surat kabar Saudi Al Watan, langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung dua Masjid Suci tersebut.
Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Arab Saudi Musaed Al-Jabri menjelaskan, pihak berwenang ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya. Praktik tersebut melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat.
"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," jelas Al-Jabri dilansir dari Gulf News.
Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim dari luar negeri yang bepergian ke Makkah dan Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islami sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.