Informasi
Upah Minimum 2023 Resmi Naik Maksimal 10%, Ini Penjelasannya
INFOCIMAHI
Kamis, 24 November 2022INFOCIMAHI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal sebesar 10%. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian kenaikan upah minimum tersebut didapat berdasarkan hasil pertimbangan dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang telah dirumuskan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan adalah kewenangan pemerintah pusat yang ditetapkan secara teknis administratif melalui Permenaker.
Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan a (alpa), ujar Ida, dikutip dari kumparan.com
Upah Minimum Provinsi serta Kabupaten atau Kota akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.