Cimahi
Jadwal Layanan IMIGRASI Pembuatan Paspor Kota Cimahi di MPP Kota Cimahi
INFOCIMAHI
Senin, 29 Mei 2023LAYANAN IMIGRASI - PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR KOTA CIMAHI
PERSYARATAN:
Paspor Baru/Pergantian Paspor sebelum 2009 dan Penggantian Paspor yang diterbitkan diluar Indonesia :
1. E-KTP / Suket (Bukti Perekaman) Dari DISDUKCAPIL Kota Cimahi
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Lahir / ljazah SD, SMP, SMA (yang terdapat nama ayah) / Buku Nikah
4. Materai Rp 10.000 ( 1 Lembar )
5. Paspor Lama (jika sudah memiliki paspor)
Paspor Penggantian di atas 2009:
1. E-KTP / Suket (Bukti Perekaman) dari DISDUKCAPIL-Kota Cimahi;
2. Paspor Lama
3. Materai Rp 10.000 ( 1 Lembar )
Anak-anak Paspor Baru / Penggantian:
4. E-KTP Ayah dan Ibu
5. Kartu Keluarga (KK)
6. Akta Lahir
7. Surat Nikah Orang tua / Surat Cerai
8. Paspor Ayah / Ibu
9. Kedua orang tua harus hadir pada saat foto dan wawancara, jika salah satu berhalangan lampirkan SURAT KUASA dari pihak orangtua yang tidak bisa hadir
10. Materai Rp 10.000
11. Fotocopy masing-masing dokumen 1 lembar
Persyaratan Tambahan:
1. Surat Rekomendasi dari Travel Umroh (Umroh)
2. SK Izin Travel (Umroh)
3. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (untuk usia dibawah 50 tahun) (Umroh)
4. Setoran BPIH (Haji)
5. Surat Rekomendasi dari pihak sekolah (studi banding)
6. Seaman Book Aktif, BST Aktif, Kontrak Kerja
7. Surat Rekomendasi dari DISNAKER;
- DOKUMEN ASLI DIBAWA PADA SAAT FOTO DAN WAWANCARA (untuk diperhatikan) dan SEMUA DOKUMEN DIFOTOKOPI 1X di kertas ukuran A4 (jangan dipotong)
- DATA NAMA, TEMPAT TANGGAL LAHIR, BULAN DAN TAHUN LAHIR PEMOHON HARUS SAMA ANTARA KTP, KK, AKTA LAHIR / UAZAH / SURAT NIKAH.
Biaya Paspor Biasa : Rp 350.000,- (48 halaman)
Biaya Pas Elektronik : Rp 650.000,- (48 halaman)
Hanya diperuntukan bagi warga dengan KTP Kota Cimahi