Cimahi
Polres Cimahi Amankan 24 Pelaku Kasus Tindak Pidana April-Mei 2023
INFOCIMAHI
Rabu, 17 Mei 2023INFOCIMAHI, CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 pelaku dalam kasus tindak pidana periode 20 April sampai 15 Mei 2023.
Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhaerie menyebutkan, dari 24 pelaku tindak pidana tersebut terdiri dari 8 pelaku asusila, 10 pelaku pengeroyokan, 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 1 membawa senjata tajam, dan 2 pelaku penipuan atau penggelapan.
Lebih lanjut, Bima membeberkan bahwa para pelaku asusila kena ancaman pidana 5 tahun penjara. Lalu pelaku penganiayaan kena ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian pelaku pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara, pelaku pembawa senjata tajam kena ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta pelaku penipuan atau penggelapan kena ancaman 4 tahun penjara.
Berdasarkan data pada bulan April 2023, pihaknya mendapat laporan sebanyak 110 data tindak pidana. Sedangkan, pada pertengahan bulan Mei 2023 mendapat laporan sebanyak 89 data tindak pidana
“Pada April didapat data 110 tindak pidana yang dilaporkan dan pertengahan Mei 89 tindak pidana,” jelas Bima di Mapolres Cimahi pada Senin, (15/5/23).
Usai pengungkapan perkara ini, terjadinya tindak pidana di Kota Cimahi periode bulan April hingga Mei 2023 menurun 20 persen.