INFOCIMAHI - Australia akan menerapkan peraturan yang melarang anak remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 10 Desember 2025, dan menjadikan Australia sebagai negara pertama yang melarang anak remaja untuk menggunakan platform media sosial.
Beberapa platform besar seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, X, Youtube, dan Reddit menjadi platform yang akan terkena larangan oleh peraturan tersebut. Australia akan memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun baru atau mempertahankan akun yang telah dibuat setelah aturan tersebut diberlakukan.
Bagi platform media sosial yang tetap mengizinkan akun penggunanya di bawah usia 16 tahun. Akan dikenakan biaya denda dengan maksimum mencapai 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 544 miliar untuk setiap pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial, seperti kecanduan ponsel, cyber bullying, hingga masalah kesehatan mental yang semakin meningkat pada kelompok usia anak remaja.