INFOCIMAHI,CIMAHI-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh perusahaan untuk meliburkan pekerjanya pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jatuh pada Rabu (27/11/24).
Imbauan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat Keppres yang mengatur hari libur bagi pekerja pada saat pemungutan suara.
"Betul saat pencoblosan perusahaan harus meliburkan para pekerjanya, sudah tertuang dalam Keppers," ujar Febie dikutip dari cimahikota.go.id.
Selain itu, Disnaker Kota Cimahi juga tengah menyiapkan surat edaran yang akan disebarkan kepada perusahaan-perusahaan terkait ketentuan libur Pilkada 2024. Diharapkan keputusan ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa terkendala kewajiban bekerja.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya pada hari pencoblosan wajib memberikan kompensasi berupa upah lembur.
"Misalnya kalau gak bisa diliburkan karena aktivitas produksi gak bisa diberhentikan, harus ada waktu buat mencoblos. Mislanya pagi nyoblos dulu, baru bekerja," tambahnya.
Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pekerja dapat melaporkan kepada Disnaker Kota Cimahi.