INFOCIMAHI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap rencana aturan baru yaitu mewajibkan transaksi ponsel bekas melalui prosedur balik nama, yang serupa dengan jual beli kendaraan bermotor.
Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, yang mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencegah penyalahgunaan identitas, terutama pada kasus ponsel yang hilang maupun hasil curian.
"Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya, dari atas nama A menjadi nama B agar menghindari penyalahgunaan" ujarnya dilansir dari siaran yang ditayangkan di YouTube @/Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.
Hal tersebut berkaitan dengan rencana pemblokiran IMEI pada ponsel hasil curian, yang nantinya pemilik ponsel lama cukup menonaktifkan layanan blokir IMEI, sehingga ponsel dapat kembali didaftarkan oleh pemilik baru atas namanya sendiri.
Adis menekankan bahwa layanan tersebut bersifat opsional dan dapat dilakukan secara mandiri melalui tahap registrasi online yang telah di verifikasi oleh sistem. Sehingga perangkat yang legal tetap dapat digunakan, sedangkan ponsel dari hasil pencurian dapat dibatasi peredarannya.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian serta penyusunan aturan, termasuk melalui uji coba guna memastikan masyarakat tidak dirugikan.