INFOCIMAHI–Memasuki masa tenang kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cimahi bersama sejumlah pihak terkait, seperti Satpol PP, Damkar, Dishub, Kepolisian, TNI, DLH, dan Saka Adhyasta Pemilu, melaksanakan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan wilayah Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang pemungutan suara.
Kegiatan pembersihan APK ini dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, mulai pukul 19.30 WIB.
Pembersihan dilakukan di berbagai titik di Kota Cimahi, termasuk sepanjang jalan Kolmas, Citeureup, Cibeber, Leuwigajah, Kebon Kopi, Melong, Industri, dan Cipageran, pada 25 November 2024.
Masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, yang bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan mempersiapkan diri sebelum hari pencoblosan.
Pembersihan APK diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan tertib menjelang Pemilu 2024.