INFOCIMAHI-Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi merilis surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, setelah agresi pasukan Zionis di Palestina. ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Pihak ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang di Gaza. Pada Rabu (20/11/24), pengadilan Internasional ini menemukan bukti kuat terkait surat penangkapan yang ditujukan kepada keduanya.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak (8/10/203) hingga (20/5/2024), hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC dikutip dari cnnindonesia.com.
ICC juga menyebutkan bahwa Netanyahu memiliki tanggung jawab atas kejahatan perang yang terjadi di Palestina.
Sebelumnya, pada bulan Mei, Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan untuk merilis surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, Khan mengklaim bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak (8/10).