INFOCIMAHI – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/24) akan menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 21 November 2024.
“Karna KPU sudah menetapkan yang berlaku di seluruh Indonesia ini pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yaitu hari Rabu yang bukan hari libur, maka solusinya adalah diliburkan, hal ini berdasarkan keputusan Presiden,” ungkap Tito.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 167 Ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 yang mengatur libur nasional pada hari pemilihan dan bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Dengan adanya Keppres ini, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan hari libur untuk menyalurkan hak suaranya dan berperan aktif dalam pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak di seluruh tanah air.