INFOCIMAHI–Polres Cimahi melakukan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis selama 50 hari.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan dengan spesifikasi teknis tidak memenuhi persyaratan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi pidana.
"Penindakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tulis laporan press realse yang berlangsung pada (20/11/24).
Operasi penindakan ini dilakukan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Cimahi, antara lain Alun-alun Cimahi, Jl. Jendral H. Amir Mahmud 333 Cimahi, Jl. Nanggeleng, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Cimareme, Kabupaten Bandung Barat dan 22 SMA/SMK yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi.
Selama periode penindakan, sebanyak 1.298 unit knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berhasil disita sebagai barang bukti.
Pihak Polres Cimahi berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan kendaraan yang memenuhi standar teknis demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.