INFOCIMAHI, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang merupakan pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Jadi secara kronologis, Sat Reskrim Polres Cimahi telah menetapkan seorang pejabat perusahaan daerah sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta. Tersangka berinisial DRF,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Diketahui, DRF menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut dan diduga melakukan transaksi bisnis fiktif.
“Diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi bisnis fiktif menggunakan satu lembar cek kosong yang menyebabkan kerugian senilai Rp659.970.000. Awalnya, yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sejumlah 15 ton atas nama BUMD. Kemudian setelah dilakukan transaksi, diberikanlah cek kosong ini,” jelas AKP Dimas.
Atas perbuatannya, DRF dijerat Pasal 375 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.