INFOCIMAHI - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Larangan ini muncul sebagai respons atas masih banyaknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang berlangsung dalam waktu lama.
“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik," kata Yassierli, dikutip dari antaranews.com.
Selain ijazah, dokumen pribadi seperti paspor, buku nikah, sertifikat kompetensi, dan akta kelahiran juga tidak boleh dijadikan jaminan kerja. Penyerahan dokumen hanya diperbolehkan jika telah melalui perjanjian kerja tertulis, khususnya bila pendidikan dan pelatihan dibiayai oleh perusahaan.
“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” tambah Yassierli.
Melalui aturan ini, pihaknya ingin memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja agar dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik tanpa tekanan atau pembatasan administratif dari pihak perusahaan.