INFOCIMAHI-Pengemudi truk yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Rouf (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetepan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan antara lain olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis oleh para ahli.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/11) sore dimana truk yang dikemudikan Rouf meluncur tanpa kendali dan m3n4brak kendaraan-kendaraan yang terjebak kemacetan. Dalam kecelakaan ini, satu orang dilaporkan tewas dan 28 lainnya mengalami luka-luka.
“Berdasarkan hasil olah TKP dengan metode TAA (Traffic Accident Analysis), ramp check kendaraan, serta keterangan dari saksi dan ahli, kami menetapkan saudara R sebagai tersangka dalam kejadian ini,” jelas Jules dikutip dari kumparan.com.
Kini Rouf dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta.
Sebelumnya, truk kontainer yang dikemudikan Rouf mengalami kecelakaan hebat setelah menabrak 17 kendaraan yang sedang terjebak kemacetan di Tol Cipularang. Rouf sendiri sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta karena cedera ringan, termasuk cedera kepala dan beberapa benturan pada tubuhnya.
Kepolisian saat ini terus mendalami penyebab kecelakaan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.