INFOCIMAHI–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kelancaran kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak lagi menjadi satu-satunya indikator utama dalam penilaian kredit.
Kini, Initiative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) juga turut berperan sebagai komplementer dalam menilai kelayakan kredit seseorang atau perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ICS atau PKA memungkinkan penilaian kredit dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk informasi dari media sosial.
"Jadi informasi apapun yang datang dari manapun, padahal hakekatnya bisa dimanfaatkan untuk menilai apakah seseorang itu layak dapat kredit atau tidak. Jadi tidak mengandalkan satu sumber, intinya begitu," ujar Dian dikutip dari cnbc.com.
Menurut Dian, data yang digunakan dalam PKA bisa berasal dari berbagai kegiatan calon debitur, termasuk catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, dan apartemen. Tak hanya itu, aktivitas di media sosial juga dapat digunakan untuk menilai kelayakan permohonan kredit.
Sumber data dari media sosial ini dapat diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga terkait lainnya.
"Nanti kita antar kerja sama dengan telekomunikasi, kerja sama dengan berbagai lembaga itu, tidak sporadis. Tapi intinya adalah struktur dan informasi itu bisa dipakai untuk menilai kelayakan calon debitur," pungkasnya.
Penerapan PKA diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan kepada calon debitur yang sebelumnya tidak memiliki jejak kredit di sistem SLIK, serta membantu mencegah risiko gagal bayar.
Dengan adanya PKA, OJK berharap proses penilaian kredit dapat menjadi lebih inklusif, dengan memperhatikan berbagai informasi yang lebih luas, termasuk aktivitas di media sosial, yang sebelumnya mungkin belum diperhitungkan dalam penilaian kelayakan kredit.