INFOCIMAHI - Menjelang hari raya Idul Fitri, Gojek memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver yang masih aktif dan memiliki kinerja baik.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), BHR ini merupakan bentuk kontribusi Gojek kepada mitra kerja mereka saja, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu terkait mitra driver yang akan menyambut hari raya.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, mengatakan bahwa BHR ini diberikan kepada para pengemudi Gojek sesuai dengan syarat yang berlaku.
"Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi," ungkapnya, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Besaran nominal BHR untuk kategori Mitra Juara Utama adalah Rp 900.000 untuk kendaraan roda dua atau ojol, dan Rp 1.600.000 untuk kendaraan roda empat atau taksol. Nominal yang diberikan dihitung secara adil sebanyak 20%, berdasarkan rata-rata penghasilan bersih di kategori Mitra Juara Utama sesuai dengan kinerjanya.
Driver yang memenuhi kriteria persyaratan akan menerima BHR pada periode 22-24 Maret 2025, yang akan dicairkan melalui saldo GoPay Mitra.