INFOCIMAHI, CIMAHI - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang terdiri dari 543 gram sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, serta 832 butir OKT berbagai jenis, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan diparkiran rumah sakit saat mereka melakukan transaksi.
"Di parkiran rumah sakit, kami mengamankan pelaku Izroil alias Rian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Berdasarkan informasi yang kami dapat, pelaku mendapatkan titipan langsung dari Bekasi," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi (24/3/24).
Meskipun pelaku sempat mengelabui polisi saat pemeriksaan dengan menyimpan narkoba di dalam helm. Akhirnya barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah petugas memeriksa bagian dalam helm pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal sesuai jenis narkoba yang mereka miliki. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kasus psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1b) dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sedangkan untuk kasus OKT, tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.