INFOCIMAHI-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur perubahan tarif PPN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja Komisi XI pada Rabu (13/11/24). Ia menegaskan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap berfungsi sebagai penyerap guncangan dalam perekonomian, terutama dalam menghadapi potensi krisis keuangan global.
"APBN harus dijaga kesehatannya karena harus bisa merespons dalam episode global financial crisis. Keseimbangan fiskal tetap harus kita jaga," ujar Sri Mulyani dikutip dari cnnindonesia.com.
Peningkatan tarif PPN ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang menetapkan tarif PPN sebesar 11% sejak 1 April 2022.
Sebelumnya, tarif PPN adalah 10%. Selanjutnya, tarif PPN diperkirakan akan meningkat 1% menjadi 12% pada tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 dalam Undang-Undang tersebut, tarif PPN 12% akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Meskipun subjek PPN adalah perusahaan, konsumen tetap menjadi pihak yang menanggung biaya pajak ini dengan perusahaan bertindak sebagai pemungut pajak yang disalurkan komsumen dan pemerintah seperti pembelian barang atau jasa.