INFOCIMAHI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan hasil yang luar biasa pada hari pertama pelaksanaannya.
Dalam waktu hanya 1,5 jam, pembayaran pajak kendaraan meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan periode normal.
Pada hari biasa, selama jam operasional Samsat dari pukul 08.00 hingga 09.30, tercatat sekitar 5.000 kendaraan yang membayar pajak dengan total penerimaan sekitar Rp2 miliar. Namun, pada hari pertama pemutihan, hingga pukul 09.30, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran mencapai 10.555 unit dengan total penerimaan Rp4,4 miliar.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk memberikan pelayanan optimal meskipun terjadi lonjakan permintaan yang sangat tinggi.
“Kenaikannya sampai 100 persen. Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” ujar Dedi Taufik, seperti dikutip dari jabarprov.go.id.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025 sangat tinggi. Sebab dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar tunggakan pajak, baik pokok maupun denda, untuk tahun-tahun sebelumnya hingga 2024. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.