INFOCIMAHI,CIMAHI-Polres Cimahi berhasil mengamankan satu orang tersangka terkait kasus perdagangan orang pada Kamis (14/11/2024).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji yang besar.
“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk mendapatkan pekerjaan dengan gajih yang besar,” tutur Tri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Kamis (14/11/2024).
Modus operasi ini telah berlangsung selama 4 tahun dengan menyasar pada masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan namun minim akan ilmu pengetahuan seputar pekerja imigran.
Ditemukan 6 korban yang merupakan warga wilayah Gunung Halu, tepatnya di sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan di Bandung.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 hingga 3 juta rupiah per orang yang dibayarkan setelah pelaku berhasil memberangkatkan korban ke negara tujuan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.