INFOCIMAHI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram @/dedimulyadi71, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Prempov Jawa Barat akan menghapus seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warganya.
"Kami memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar," ujar Dedi Mulyadi.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa masyarakat yang sengaja tidak membayar pajak kendaraan seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Meski tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, ia menegaskan pentingnya bagi warga Jawa Barat untuk tetap membayar pajak kendaraan pada tahun ini.
Tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan dengan tarif baru untuk tahun 2025 dimulai dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
Dedi juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan.