INFOCIMAHI - Melalui bantuan drone, ladang ganja ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Lumajang, Jawa Timur.
Penemuan ladang ganja ini dikaitkan dengan tarif harga yang fantatis untuk menaikkan drone di Bromo.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan tanggapan terkait isu yang menyebut bahwa penggunaan drone berkaitan dengan kasus ladang ganja.
“Hal tersebut tidak benar. Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru,” dikutip dari ppid.menlhk.go.id.
Untuk diketahui, petugas menemukan sebanyak 59 titik lokasi ladang ganja di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang dengan luas sekitar 1 hektar, dimana setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang beragam mulai 4 meter persegi sampai 16 meter persegi.
Tentunya penanaman di daerah TNBTS ini termasuk pelanggaran karena dapat merusak ekosistem. Seharusnya tanaman yang tumbuh di daerah tersebut adalah tanaman liar dan masih ada hewan yang bisa dijumpai disana seperti lutung, ayam hutan, dan rusa.
Kasus ini akan diatasi melalui jalur persidangan sebagai pembuktian yang menghadirkan 3 orang saksi dari TNBTS yang dilakukan secara daring.