INFOCIMAHI - Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipercepat.
Berdasarkan koferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube resmi Kementerian PANRB, pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sementara, pengangkatan PPPK diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa setiap kementerian, lembaga, dan instansi terkait diharapkan untuk segera menindaklanjuti pengangkatan ini sesuai dengan kesiapan masing-masing.
"Kepada kementrian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberikan petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut agar pengangkatan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan,” jelas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan-RB yang disiarkan di YouTube @/kempanrb.
Untuk itu, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi hak-hak para CASN dengan mempercepat proses pengangkatan.