INFOCIMAHI– Korlantas Polri membantah isu yang beredar terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah kadaluarsa selama dua tahun akan disita dan diblokir.
Beberapa waktu lalu, beredar informasi bahwa kendaraan dengan STNK yang tidak aktif atau kadaluarsa selama dua tahun akan disita dan diblokir. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, memberikan penegasan mengenai isu tersebut.
"Info yang beredar itu tidak benar," ujarnya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Fakta yang sebenarnya adalah, kendaraan yang datanya dihapus adalah kendaraan dengan STNK yang masa berlaku lima tahun telah habis, dan pemiliknya membiarkan STNK tersebut kadaluarsa selama dua tahun. Dalam kondisi ini, polisi dapat menyita kendaraan karena dianggap bodong.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap diimbau untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK tepat waktu. Pengemudi yang membawa kendaraan dengan STNK kadaluarsa akan dikenakan tilang sementara kendaraan tersebut tidak akan disita atau diblokir datanya.
Masyarakat juga disarankan untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman dan tidak mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi, untuk menghindari hoaks.