INFOCIMAHI,CIMAHI–Polres Cimahi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan penjualan pupuk subsidi serta BBM non subsidi secara ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Rabu (13/11/2024), Kapolres Cimahi, AKBP Tri Hartanto, mengungkapkan bahwa selain BBM ilegal, pihaknya juga menemukan banyak kasus penyalahgunaan dan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi dan BBM bersubsidi, kami hari ini merilis dua kasus. Yang pertama adalah tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi, serta penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Kami juga menindak para pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai barang yang disubsidi,” ujar AKBP Tri Hartanto.
Ia menambahkan, penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini dapat merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK seberat 1,4 ton, pupuk jenis urea seberat 4,7 ton, serta sejumlah peralatan seperti timbangan gantung, timbangan duduk, timbangan elektronik, dan kantong plastik.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengecer pupuk bersubsidi kepada warga sekitar dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditentukan pemerintah.
“Para tersangka menjual pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea dengan harga sangat tinggi kepada masyarakat, yang tentu saja merugikan petani dan masyarakat lainnya,” jelas Kapolres.
AKBP Tri Hartanto juga menekankan bahwa penjualan pupuk bersubsidi diatur dengan ketat dengan ketentuan siapa yang berhak menjual dan membeli, serta penetapan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Selain kasus pupuk, Polres Cimahi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 24 jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, dengan total BBM yang diamankan mencapai 720 liter. Selain itu, juga ditemukan 2 jerigen berisi 60 liter solar.
Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli Pertalite di SPBU menggunakan angkot yang sudah dimodifikasi, kemudian mengisapnya secara manual dengan selang karet ke dalam jerigen.
"Pelaku memodifikasi angkot untuk menampung BBM, kemudian menyedotnya secara manual dengan selang karet dan menampungnya ke dalam jerigen," ungkap AKBP Tri Hartanto.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sanksi pidana. Tiga tersangka dalam kasus penjualan pupuk ilegal terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, sedangkan satu tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tentunya Polres Cimahi akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kepentingan bersama.