INFOCIMAHI, CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pemakai uang palsu, RH dan NP, yang berasal dari Subang.
Kedua pelaku diketahui memakai uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di Pasar Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku.
“Jadi modus operandi para pelaku ini yaitu dengan melakukan pembelian di Pasar Panorama, yang kemudian diketahui oleh korban dan dilakukan pengecekan, ternyata uang tersebut palsu,” ungkapnya saat koferensi pers di Mapolres Cimahi Jumat (14/2/25).
Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti uang palsu dengan total nilai 100 juta rupiah yang terdiri dari pecahan 100 ribu rupiah. Berdasarkan pengakuan para pelaku, RH dan NP menerima uang palsu tersebut dari seseorang yang berinisial AE, yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polres Cimahi juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya menjelang hari raya, untuk lebih berhati-hati dan teliti saat bertransaksi dengan orang yang mencurigakan.