INFOCIMAHI - Jaksa Agung, memberikan indikasi bahwa tuntutan hukuman mati bisa diterapkan terhadap para tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Baharrudin hal ini dimungkinkan karena tindak pidana tersebut terjadi pada masa pandemi Covid-19.
"Kita akan melihat hasil nanti setelah penyelidikan selesai. Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan. Dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu, dan tentunya hukumannya akan lebih berat dalam kondisi yang demikian. Bisa-bisa hukuman mati," ujarnya dalam video yang diunggah di akun YouTube @/kompascom.
Namun, Burhanuddin menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut masih akan ditentukan setelah proses penyidikan selesai.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, salah satunya Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejaksaan Agung mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun.