INFOCIMAHI, CIMAHI – Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian disertai kekerasan atau pembegalan menggunakan sajam, berinisial DH, DD, dan DK.
Korban sendiri merupakan seorang buruh kelapa. Para tersangka mengaku sebagai penjual buah kelapa, adapun saksi yang menjalin komunikasi dan menyetujui jual beli buah kelapa secara tunai.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa korban dianiaya disebuah jalan kecil yang sepi dan gelap.
"Pada hari Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 dini hari, korban bersama saksi sampai di daerah Hj Gofur dan dijemput oleh seorang tersangka berinisial DD di sebuah pertigaan jalan. Keduanya kemudian diarahkan untuk masuk ke sebuah jalan kecil yang sepi dan gelap. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya muncul, membekap, dan menganiaya korban," jelasnya pada saat konferensi pers di Mapolres Cimahi (7/3/25).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian wajah akibat besetan sajam dari pelaku. Hingga saat ini, korban sedang mendapatkan penanganan medis dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut, sementara saksi mengalami luka-luka.
Modus operandi pelaku adalah berusaha merampas barang-barang berharga milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.