INFOCIMAHI, CIMAHI- Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan satu keluarga.
Dari hasil penyelidikan, Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan tiga orang pengedar berinisial SP sebagai bandar dan AP serta EKS sebagai kurir. Ketiga pengedar tersebut diketahui memiliki hubungan saudara, yaitu paman dan keponakan, dengan barang bukti sebanyak 20,94 gram sabu-sabu yang ditemukan di Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku sempat menjual narkoba kepada pemakai.
"Pada saat sebelum dilakukan penangkapan, para pelaku ini sempat menjual kepada para pemakai," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi (7/3/25).
Selain itu, tiga pemakai berinisial RNF, TY, dan RI yang memiliki profesi di antaranya seorang pengacara dan seorang Ketua Bawaslu Bandung Barat, juga berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 0,84 gram sabu-sabu.
Akibatnya, ketiga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sementara itu, para pemakai dikenakan Pasal 112 ayat 1 Junto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.