INFOCIMAHI, CIMAHI – Seorang pria yang melakukan intimidasi menggunakan senpi terhadap sejumlah perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap oleh Polres Cimahi.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pelaku mengetok kaca mobil korban menggunakan senpi sempat beredar di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tampak berusaha membuka pintu mobil.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan intimidasi.
"Untuk motifnya pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, dimana korban dan pelaku ini memiliki hubungan tanpa status," ujar Kapolres Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada (4/3/25).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memiliki hubungan dengan salah satu perempuan di dalam mobil dan tak sengaja bertemu dengan korban. Pelaku mengetahui bahwa mobil yang digunakan oleh korban adalah miliknya, sehingga ia memberhentikan mobil tersebut dan melakukan intimidasi.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.