INFOCIMAHI – Aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel kereta api sering dilakukan oleh masyarakat. Namun, kebiasaan ini berisiko tinggi dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda yang cukup besar.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Anne Purba, menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan di sekitar rel kereta api sangat berbahaya.
“KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Anne Purba, seperti yang dikutip dari antaranews.com.
Jika melanggar, masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.