INFOCIMAHI – PT Pertamina (Persero) membantah adanya tuduhan terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa narasi yang beredar mengenai oplosan tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Kejaksaan Agung.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan. Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ujar Fadjar dikutip dari antaranews.com.
Fadjar menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian Kejaksaan Agung adalah terkait dengan pembelian BBM dengan RON 90 dan RON 92, bukan soal pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Untuk diketahui, RON 90 adalah jenis bahan bakar dengan nilai oktan 90 yang dikenal dengan nama Pertalite, sementara RON 92 adalah Pertamax.
Tak hanya itu Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamax yang didistribusikan kepada konsumen sudah sesuai dengan spesifikasi yang diatur oleh lembaga yang berwenang, yaitu Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.