INFOCIMAHI – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kerugiaan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Modus yang dilakukan Riva Siahaan adalah mengubah BBM RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax. Ia melakukan pembayaran untuk RON 92, namun yang diterima adalah RON 90 yang kemudian dicampur di Depo menjadi RON 92.
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengharuskan pemenuhan pasokan minyak dalam negeri. Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa pihak-pihak terkait malah mengimpor minyak secara ilegal.
“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi mahal, sehingga memicu pemberian kompensasi maupun subsidi BBM dari APBN,” kata Kejaksaan Agung dikutip dari Kompas.com.
Selain Riva, tersangka lain yang terlibat adalah SDS, YF, AP, MKAN, DW, dan GRJ. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.