INFOCIMAHI, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum terhadap parkir liar pada hari Selasa (25/2/25) bersama petugas gabungan dari Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi.
Dalam gakum kali ini, terdapat sekitar 20 kendaraan roda empat diberikan tindakan karena parkir sembarangan di ruas jalan. Kendaraan yang melanggar dipasangi stiker sebagai tanda pelanggaran parkir dan juga dikenakan tilang elektronik.
Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Kasie Peparkiran Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Cimahi.
"Kami dari bidang lalu lintas selalu mengadakan kegiatan monitoring parkir dan penegakan hukum parkir guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, dengan tujuan agar kelancaran lalu lintas bagi pengendara tetap terjaga," jelas Cuhaedi.
Dishub Kota Cimahi juga mengimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperbolehkan, terutama di bahu jalan. Tak menutup kemungkinan, Dishub Kota Cimahi akan melakukan tindakan lebih tegas seperti penggembokan kendaraan bagi pelanggar, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.