INFOCIMAHI–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Gunawan Sadbor sebagai duta anti judi online, meskipun yang bersangkutan saat ini berstatus tersangka dalam kasus promosi judi online. Penetapan tersebut dilakukan setelah penahanan Gunawan ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024).
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," ujar Sigit dalam Rapat Komisi III DPR RI Senin (11/11/24) dikutip dari kompas.com.
Keputusan ini bertujuan untuk menjawab adanya perbedaan perlakuan terhadap influencer yang terlibat dalam promosi judi online. Menurutnya, penunjukan Gunawan sebagai duta anti judi online dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait langkah kepolisian terhadap influencer yang terlibat dalam kasus serupa.
Untuk diketahui, Gunawan Sadbor bersama Supendi alias Toed dikenal sebagai Tiktoker yang sering melakukan siaran langsung berjoget untuk mendapatkan uang dari saweran. Namun dalam siaran mereka, keduanya diduga mempromosikan situs judi online.
Hingga polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dakwaan beberapa pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.