INFOCIMAHI, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengamankan pelaku penipuan dan pemerasan atau love scam yang mengaku sebagai anggota Polri di Polda Jawa Tengah.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi kencan online.
"Korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku menjadi anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Tengah, dimana keduanya berkenalan melalui aplikasi Tinder," ucapnya di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).
Setelah berkenalan di aplikasi kencan online, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Kemudian, pelaku melakukan panggilan video call sambil merekam wajah korban dan mengeditnya menggunakan AI. Pelaku pun mengancam korban untuk menyebarkan video tak senonoh yang telah diedit tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp50 juta dari korban. Setelah proses tawar-menawar, korban akhirnya setuju untuk membayar Rp30 juta.
Setelah laporan diterima, Polres Cimahi berhasil melacak lokasi pelaku di daerah Lampung dan langsung melakukan pengejaran. Salah satu tersangka berinisial I berhasil ditangkap.
I diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Desember 2024. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Z dan M, saat ini mendekam di salah satu Lapas daerah Lampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 378 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.