Beranda / Artikel / Detail Berita
Profile Image

INFOCIMAHI

Selasa, 12 November 2024
FOTO : INFOCIMAHI

Polres Cimahi Tangkap 5 Promotor Kegiatan Ilegal yang Raup Rp 11 Juta

INFOCIMAHI,CIMAHI-Polres Cimahi berhasil mengamankan lima orang selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait kasus promosi judi online pada Senin (11/11/2024).

 

Lima tersangka terdiri dari tiga orang perempuan dan dua laki-laki yakni SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan AFA (25) diduga telah menjadikan praktik promosi judi online sebagai pendapatan tetap selama 1-6 bulan terakhir.

 

Modus yang dilakukan kelima tersangka ini yaitu menyematkan link judi online yang langsung tertaut ke aplikasi judi online melalui postingan dan story di platform Instagram.

 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus promosi judi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita.

 

"Kita tangkap 5 orang pelaku yang intens promosikan link judi online lewat postingan dan story di Instagram, yang mana dari praktik itu, para tersangka berhasil meraup untung hingga jutaan rupiah," kata Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin (11/11/2024).

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan permintaan mempromosikan judi online dari sebuah pesan singkat melalui DM Instagram serta WhatsApp dan dijanjikan mendapatkan upah sekitar Rp 450.000, per-15 hari posting.

 

"Admin judi online menyasar akun-akun media sosial yang memiliki banyan pengikut, Mereka kontak via DM memakai akun palsu. Untuk pembayaran jasa promosi dilakukan dengan transfer," ungkap Tri.

 

Tersangka yang sudah menjadi affiliator judi online selama 1,5 bulan telah berhasil meraup upah sekitar Rp 1.050.000, sedangkan tersangka yang sudah menjadi affiliator selama 6 Bulan telah berhasil meraup upah sekitar Rp. 11.700.000,

 

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. 

Tags :
infocimahi kotacimahi cimahi bandung jawabarat stopjudol stopjudionline penangkapan pelakupromosijudol

Seorang Pria Paruh Baya Tertemper Kereta Feeder di Rel Cimin...

INFOCIMAHI, CIMAHI - Seorang pria paruh baya tertemper kereta api Feeder pada Selasa (3/6/25) sekitar pukul 14.50 WIB di...

Lagi, Seorang Wanita Tertemper Kereta Api Saat Menyeberang d...

INFOCIMAHI,CIMAHI-Seorang wanita hilang nyawa akibat tertemper kereta api di rel kereta Cimindi, Kota Cimahi pada Kamis...

Kecelakaan Adu Banteng di Flyover Cimindi, Cimahi Tiga Penge...

INFOCIMAHI, CIMAHI – Sebuah kecelakaan lalu lintas pengendara kendaraan bermotor ‘adu banteng’ terjadi...