INFOCIMAHI, CIMAHI - Satrestrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 9 pelaku curanmor dan mengamankan 12 unit motor.
Sebelumnya, Polres Cimahi menerima laporan kehilangan motor dari beberapa wilayah hukum Polres Cimahi diantaranya yakni Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang, hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengatakan bahwa modus operandi para pelaku adalah merusak kunci kontak motor.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara merusak kunci kontak ataupun dengan mebobol kunci kontak menggunakan berbagai macam peralatan yang mereka miliki, kemudian motifnya adalah untuk menguasai kendaraan tersebut dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi (4/2/25).
Atas perbuatannya, 9 pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Polres Cimahi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menyimpan kendaraannya di tempat yang aman agar tidak terjadi hal serupa.
Selain itu, bagi masyarakat di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang yang merasa kehilangan motor, dapat memeriksa apakah kendaraan mereka ditemukan melalui akun media sosial resmi Polres Cimahi dan mengambilnya di Polres Cimahi tanpa dipungut biaya.