INFOCIMAHI, CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap empat pelaku pembobolan minimarket dan sekolah di wilayah hukum Polres Cimahi.
Komplotan tiga pelaku pembobol minimarket berinisial H, S, dan RP, yang merupakan warga asal Sumatera Barat, melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat. Sementara itu, satu pelaku pembobolan sekolah berinisial E bertindak sendiri, mengambil barang-barang berharga seperti laptop dan printer dari sekolah.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, menjelaskan bahwa para pelaku membobol dinding minimarket dan sekolah menggunakan palu, linggis, serta obeng.
"Modus operandi dari pelaku dengan cara membobol dinding menggunakan palu, linggis, serta obeng. Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku yang membobol sekolah. Motifnya adalah untuk menguasai barang-barang tersebut demi memenuhi kepentingan pribadi," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025).
Pembobolan minimarket telah dilakukan sebanyak empat kali, dimana para pelaku membobol dinding dan mengambil berbagai barang, termasuk rokok yang kemudian mereka jual kembali, dan hasil penjualannya dibagikan.
Polres Cimahi berhasil mengamankan 17 unit laptop, printer, dan 3 unit proyektor dari pelaku pembobolan sekolah.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat, terutama pengelola minimarket dan pihak sekolah, untuk meningkatkan sistem keamanan di sekitar area mereka, terutama di waktu-waktu rawan terjadinya aksi kejahatan, yaitu saat toko atau sekolah buka atau tutup.