INFOCIMAHI - Nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan nama ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Meskipun ada perubahan nama, inti dari perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian pendidikan bermutu yang terbaik bagi para siswa.
Salah satu perubahan signifikan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti yakni adanya tambahan kriteria dalam jalur prestasi.
Jika sebelumnya prestasi yang dijadikan acuan hanya sebatas prestasi akademik dan non-akademik, kini siswa yang aktif dalam kepemimpinan organisasi juga akan diperhitungkan.
"Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau pengurus organisasi seperti Pramuka dan lainnya, nanti akan menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Mu'ti seperti video yang diunggah di akun @/kemendikdasmen.
Pada PPDB 2024, jalur prestasi masih dibedakan antara prestasi akademik dan non-akademik. Dengan perubahan ini, SPMB diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang memiliki berbagai keunggulan.