INFOCIMAHI - Kini Gas LPG 3 Kg tidak lagi dijual melalui pengecer, melainkan langsung dari pangkalan resmi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang menyatakan bahwa pengecer memiliki waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg. Semua distribusi gas melon akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina, sehingga tidak ada lagi pengecer penjual gas LPG 3 Kg.
"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan," ujar Yuliot, dikutip dari cnn.indonesia.com.
Siapapun dapat menjual LPG 3 Kg secara eceran dengan menjadi pangkalan resmi, namun harus mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu.
"Jadi pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," tambahnya.
Seluruh Indonesia dapat mendaftarkan usaha mereka secara online, sesuai dengan kebijakan ini, untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg yang murah dan seragam, sesuai harga yang telah ditetapkan.
Tujuan utama penghapusan pengecer ini adalah untuk memutus mata rantai yang menyebabkan harga gas melon tidak seragam di seluruh Indonesia.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, Yuliot menyarankan agar segera mendaftar dan membuatnya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).