INFOCIMAHI, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi bersama jajaran Polsek dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ojol berinisial IPI hingga MD di sebuah kebun di daerah Pojok, Kampung Cireundeu pada (24/1/25).
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry yang menggantikan Kapolres Cimahi, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pengembangan, akhirnya ditemukan keterangan yang mengarah pada identitas para pelaku. Kurang dari enam hari, pada 29 Januari 2025, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Gunung Halu. Dua pelaku ditangkap, salah satunya adalah anak di bawah umur," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (31/1/25).
Korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan, namun dua pelaku ini berencana menguasai barang milik korban.
"Korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan, tetapi dua pelaku ini ingin menguasai barang korban, yaitu sepeda motor dan handphone," tambahnya.
Korban MD akibat banyaknya luka yang ditemukan pada tubuhnya. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sajam dan sepeda motor.
Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 339 atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.