INFOCIMAHI-Setelah menunggu keputusan, akhirnya jadwal libur sekolah untuk bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025 resmi ditetapkan.
Libur Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi akan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selanjutnya, libur kembali diberikan untuk Idul Fitri, yaitu dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/1/25).
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” tulis keterangan SEB tersebut.
Selain itu, SEB juga mengatur pembelajaran untuk pelajar Muslim dan non-Muslim. Bagi pelajar non-Muslim, diharapkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
Sementara itu, pelajar Muslim dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al Qur’an, pesantren kilat, kegiatan keislaman, serta berbagai aktivitas bermanfaat lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelajar dapat memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas spiritual dan sosial.