INFOCIMAHI,CIMAHI-Jawa Barat, khususnya Kota Cimahi memiliki berbagai bangunan bersejarah. Bahkan, diantaranya sudah bersatus sebagai cagar budaya.
Sebagai warga Kota Cimahi, tak lengkap rasanya jika belum mengenal berbagai cagar budaya yang juga sebagai bangunan bersejarah.
Cimtizen bisa menemukan hingga sembilan bangunan bersejarah di Kota Cimahi. Bangunan sekaligus cagar budaya yang harus kita lestarikan keberadaannya.
1. Rumah Sakit Dustira
Rumah Sakit Dustira ditetapkan sebagai bangunan bersejarah sekaligus cagar budaya pada tahun 2021. Rumah Sakit ini berada di Jalan Dustira No.1, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
2. Penjara Poncol
Penjara Poncol ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2021 dan berada di Jalan Poncol Selatan No.24, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
3. Stasiun Kereta Api Cimahi
Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2022 dan berada di Jalan Stasion, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
4.Bangunan Gedung Soedirman
Gedung Soedirman yang berada di Jalan Gatot Subroto No.19, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2022.
5. Gereja Santo Ignatius
Berada di Jalan Ria No.1, 2, dan 3, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2023.
6. Eks Bioskop Rio
Bangunan yang berada di Jalan Ria No.1, 2, dan 3, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Bangunan yang dulunya merupakan bioskop kini ditetapkan sebagai cagar budaya, tepatnya pada tahun 2023.
7. Abattoir Cimahi
Bangunan yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ini dulunya merupakan tempat pemotongan hewan. Kini, Abattoir resmi ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Cimahi, tepatnya pada tahun 2024.
8. Bangunan Gerbang Kerkof
Bangunan Gerbang Kerkof resmi ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2024. Gerbang Kerkof ini berada di Jalan Kerkof, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
9.Bangunan SMP Negeri 2 Cimahi
SMP Negeri 2 Cimahi yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.152, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi ini resmi ditetapkan sebagai bangunan bersejarah sekaligus cagar budaya pada tahun 2024.
Demikian kesembilan bangunan bersejarah yang kini telah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Cimahi.