INFOCIMAHI,CIMAHI–Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku penipuan yang mengoperasikan arisan online bodong, yaitu NK (33) dan PSR (27) pada Senin (20/1/25).
Aksi penipuan ini telah menjerat 8 korban dari 3 laporan dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan akun media sosial dengan nama akun @/arisan_bymakhdif.
Dalam akun tersebut terdapat link yang mengarah ke grup WA, para korban dijanjikan keuntungan yang variatif.
“Modusnya sendiri pelaku ini membuat akun di media sosial dengan nama akun @/arisan_bymakhdif kemudian dalam akun tersebut ada link yang langsung ke grup WA sehingga pada korban diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, para korban terbuai karena pelaku terus mempromosikan. Ternyata pada saat sudah dijanjikan pemenang sesuai waktunya, ternyata keuntungannya tidak diberikan,” ujar AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dua pelaku, yang diketahui merupakan ibu rumah tangga sebelumnya memang menjalani arisan biasa. Namun, seiring berjalannya waktu dan adanya pembatalan oleh beberapa peserta, mereka tidak mampu menutupi kerugian.
Akibatnya, mereka terus melanjutkan dengan modus arisan bodong dan menggunakan uang para korban untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Cimahi juga mengimbau kepada masyarakat joka pernah mengikuti arisan melalui akun tersebut agar segera melaporkan ke Polres Cimahi mengingat ada lebih dari 200 orang telah menjadi member arisan tersebut.